Inewsgorontalo.com-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Kamis, 17 Oktober 2024, karena diduga merusak Alat Peraga Kampanye berupa baliho salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.
Kuasa hukum pasangan calon Hendra Hemeto dan Wasito Somawiyono, Djibran Male, menyatakan bahwa timnya telah menyerahkan seluruh bukti serta nama-nama saksi kepada Panwaslu Dungaliyo.
“Hari ini kami dari tim kuasa hukum pasangan DEWA sudah menyerahkan bukti-bukti dan saksi ke Panwaslu Kecamatan Dungaliyo,” ujar Djibran Male, didampingi oleh rekan-rekan kuasa hukumnya, Afrizal A. Pakaya dan Irfan Slamet Bano.
Laporan tersebut tercatat dalam surat dengan nomor register 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.04/X/2024.
Djibran juga menyebutkan bahwa pelaku yang merusak baliho merupakan tenaga kesehatan di Kecamatan Dungaliyo.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Dungaliyo, Sudin Umar, saat dihubungi melalui via telepon membenarkan bahwa ASN yang dilaporkan tersebut adalah staf di bawah pimpinannya.
“Ya, benar. Saya sudah memanggil yang bersangkutan,” kata Sudin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Ka’aba, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.
“Laporannya baru saja masuk, dan masih dalam proses,” singkatnya saat dimintai keterangan via pesan WhatsApp.